Kepentingan umum diatas kepentingan pribadi atau golongan adalah salah satu cerminan nilai yang terdapat pada undang-undang dasar 1945 dan menjadi acuan sebagai landasan Negara Republik Indonesia. Mementingkan kepentingan pribadi ataupun golongan sebagai salah satu bentuk pengkhianatan terhadap undang-undang 1945, dan siapapun yang telah melanggar dianggap sebagai pengkhianat bangsa yang telah berkhianat terhadap undang-undang dasar 1945 sebagai acuan hidup berbangsa dan bernegara Republik Indonesia. Itulah sedikit yang saya ingat tentang pelajaran yang pernah diperoleh masa sekolah tempo dulu.
Jangan sampai melakukan hal yang melanggar undang-undang karena merupakan pelanggaran dan dapat dianggap sebagai pengkhianatan terhadap Negara yang kita cintai. Namun, apakah hal tersebut masih berlaku untuk saat ini?
Pemilihan calon legeslatif beberapa waktu lalu. Dari beberapa calon yang saya ketahui berusaha untuk menang dengan menggunakan berbagai cara untuk memenangkan pemilihan umum dan memenangkan suara terbanyak serta tercapai tujuan menjadi anggota legeslatif dengan tujuan mulia untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat. Benarkah hal tersebut untuk kepentingan masyarakat dengan satu cita-cita mulia melalui jalur legeslatif untuk menciptakan pembangunan yang lebih merata dan baik dirasakan semua lapisan masyarakat.
Yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin. Sebait lagu dari sang legendaris dan terkenal dengan julukan raja dangdut. Uang politik dan politik uangpun terjadi demi tercapainya sebuah tujuan. Bukan sesuatu hal yang ironis kejadian tersebut. Bahkan tak jarang agama menjadi kendaraan politik untuk mendapatkan kemenangan dan tercapainya kursi legeslatif yang menjadi idaman.
Segala bentuk upaya dan usaha yang dilakukan bahkan dengan mengeluarkan modal yang tidak sedikit untuk kepentingan umum dan masyarakat? Seakan tidak mau dirugikan dan tidak ada tujuan terselubung dari kegiatan tersebut. Benarkah hal tersebut?
Semua upaya dan usaha yang mungkin saja dapat dikatakan sebagai sesuatu yang tidak dibenarkan secara aturan main dalam perhelatan politik akan menjadi sebuah tindakan pembenaran untuk tercapainya sebuah tujuan dilandasi dengan cita-cita mulia untuk kepentingan umum dan mengesampingkan kepentingan pribadi atau golongan.
Partai politik dan calon legeslatif berjuang dengan modal besar untuk kepentingan umum, tidak ada tujuan memperkaya diri apa lagi sekedar untuk dapat mengatur birokrasi pemerintahan untuk kepentingan pribadi dan golongan melalui jalur legeslatif. Semua untuk kepentingan bangsa dan Negara demi terciptanya kehidupan masyarakat yang madani tanpa harus menginjak nilai kemanusiaan dan keadilan.
Mengesampingkan kepentingan partai terlebih lagi kepentingan dari pribadi-pribadi yang tidak berarti dan tidak mengerti tentang birokrasi. Semua sekedar untuk membodohi mereka yang sebenarnya pintar atau bahkan sama sekali tidak perduli dengan apa yang akan terjadi.
Tujuan utama untuk kemaslahatan bersama, tidak perduli dengan seberapa banyak modal yang dikeluarkan dengan niat jihad melalui harta yang dimiliki dan memanfaatkan kekuatan harta untuk tercapainya sebuah tujuan kursi legeslatif dan memperjuangkan kemaslahatan dan tercapainya masyarakat madani melalui pengaturan birokrasi yang menguntungkan masyarakat sekalipun mereka sendiri babak belur dan hancur lebur.
Apakah bukan sebuah penghkhianatan terhadap landasan hidup Negara Republik Indonesia jika pada kenyataan tidak seperti yang dibicarakan. Apakah jadinya jika dalam birokrasi diisi oleh sebagian besar para pengkhianat undang-undang dan mengaku taat dan patuh terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Mohon maaf sekedar tulisan yang tak menentu dan tidak dapat ditarik sebuah makna dari kalimat yang terurai. Karena inilah kemampuan dan pemahaman yang dimiliki penulis dalam memahami kehidupan terlebih lagi mengerti tentang kehidupan politik dan berbagai aturan birokrasi pemerintahan. Tanpa landasan dan pengetahuan yang memadai, hanya berdasarkan pola berpikir yang terlalu sederhana dan sangat mungkin sangat menyimpang dari kebenaran yang ada.
Sebagai penutup artikel kali ini, saya mengucapkan banyak terima kasih atas kesediaan para sahabat untuk mengunjungi Blog CITRO MDURO dan membaca tulisan yang bertajuk Pemilihan Umum Untuk Kepentingan Umum atau Kepentingan Golongan?, walaupun bukan tulisan insiratif dan kurang inovatif yang dapat memberikan inspirasi bagi para pembaca ataupun anda lewat karena tersasar dan terdampar pada tulisan Pemilihan Umum Untuk Kepentingan Umum atau Kepentingan Golongan?. Kami sangat berterima kasih karena anda sudah berkenan walaupun mungkin sangat terpaksa. Silahkan tinggalkan jejak anda untuk menjalin silaturahmi, atau temukan yang anda cari tentang Pemilihan Umum Untuk Kepentingan Umum atau Kepentingan Golongan? dan salam jabat erat dari PAMEKASAN MADURA
22 Mei 2014
Pemilihan Umum Untuk Kepentingan Umum atau Kepentingan Golongan?
Share this
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Populer
-
Hanya sebuah judul lagu. Tidak semua orang mengenal lagu yang berjudul Ancor Pessenah Tellor . Sebuah judul lagu dangdut yang pernah popular...
-
Sinonim merupakan persamaan kata, begitu kira-kira istilah dalam bahasa yang pernah saya pelajari walau tidak terlalu melekat kuat dalam mem...
-
Water Soluble. Padahal untuk mengetikan frase awal tersebut harus membuka penerjemah terlebih dahulu untuk mengetahui Larut dalam air secar...
-
Masih tentang seputar racik meracik pupuk dengan pola sesuai dengan fase pertumbuhan tanaman yang alhamdulillah pada saat ini diberikan kese...
-
Hembusan angin yang cukup kencang menciptakan suasana yang cukup dingin di daerah dataran tinggi kabupaten Pamekasan. Dingin terasa walau ta...