Beberapa hari yang lalu sebuah pesan masuk dengan keterangan pengirim Kemkominfo. Sebuah pesan singkat yang berisi larangan penggunaan repeater bagi masyarakat umum karena dapat mengganggu jaringan seluler (BTS) dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau denda 600 juta.
Memang beberapa pekan terakhir santer kabar bahwa beberapa server provider sedang mengalami gangguan, tak ayal gangguan tersebut menyebabkan terjadinya gangguan untuk komunikasi voice maupun data. Apakah benar gangguan tersebut disebabkan banyak pengguna jaringan seluler menambahkan repeater untuk memperkuat penangkapan sinyal dari perangkat?
Oke sebelumnya kita cari tahu apa yang dikatakan dengan repeater (Penguat Sinyal). Buka buku catatan untuk mendapatkan contekan tentang definisi repeater. Repeater adalah alat yang dapat menerima signal digital dan memperkuat signal tersebut untuk diteruskan kembali. Selain memperkuat signal, repeater juga berfungsi untuk memperjauh jangkauan jarak transmisi data serta memperkecil noice pada signal transmisi yang datang.
Repeater bekerja pada lapisan paling rendah dari model referensi ISO yang disebut dengan istilah Physical Layer, yaitu sebuah lapisan yang mengatur hubungan secara fisik antara satu titik ke titik yang lain pada sebuah jaringan. Menurut analogi pemula seperti saya, sinyal dari sebuah pemancar signal diterima dan dikonversi ulang menjadi signal analog berupa impuls listrik, agar lebih kuat signal yang telah ditangkap, maka data analog tersebut ditingkatkan bisa dengan cara meningkatkan kuat arus ataupun daya yang diperoleh sehingga akan lebih kuat untuk diteruskan dan dipancarkan ulang.
Penggunaan Wajan Bolic apakah termasuk pada penggunaan repeater dan tarancam denda atau kurungan? Wajan Bolic adalah sebuah metode yang dipergunakan untuk memperkuat signal yang diperoleh, biasanya dipergunakan karena pengguna berada pada posisi yang jauh dari stasiun pemancar (BTS), menurut saya tidak ubahnya sebagai antenna televisi. Sekedar berfungsi untuk memperkuat signal dan tidak untuk dipancarkan ulang. Jika akan dipancarkan ulang, itupun masih memerlukan perangkat lain, misalkan access point setelah koneksi modem di bagikan untuk pengguna lain.
Sekedar opini saja, bahwa penggunaan wajan bolic bukan berfungsi sebagai repeater, hanya sekedar memperkuat signal tanpa memperkuat signal tersebut untuk diteruskan. Tidak ada perangkat digital yang dipergunakan pada wajan bolic untuk meningkatkan kekuatan signal, hanya kemampuan wajan alumunium menangkap frekuensi bebas disekitarnya dan difokuskan pada satu titik.
He.. he. He.. semoga yang menjadi ulasan tidak terlalu jauh menyimpang dari teori yang sesungguhnya yang sudah diakui secara umum. Tulisan ini hanya berdasarkan dua referensi dan definisi repeater, jika ada kesalahan mohon koreksi.
Permasalahan gangguan pada server provider yang mengalami penurunan, saya pikir bukan karena adanya penggunaan repeater dari pengguna atau konsumen sebuah provider, namun disebabkan karena banyaknya tower dari berbagai provider. Bisa saja dari masing-masing BTS saling berebut frekuensi dan terjadi frekuensi bentrok, silahkan cek jaringan dari masing-masing provider terlebih dahulu sebelum memberi peringatan pada pengguna yang pada dasarnya mempergunakan peralatan sederhana dan tentu saja dengan modal yang kecil untuk membangun sebuah repeater.
Sekian saja oretan kali ini, dan gambar saya pinjam dari tempat lain, semoga tidak menjadi kesalahan dan pelanggaran.
Gambar pinjam di http://byuteablog.wordpress.com/2012/03/31/wajanbolic-on-the-floor
Sebagai penutup artikel kali ini, saya mengucapkan banyak terima kasih atas kesediaan para sahabat untuk mengunjungi Blog CITRO MDURO dan membaca tulisan yang bertajuk Larangan Penggunaan Repeater Bagi Pengguna Internet dengan Ancaman Denda 600 Juta, walaupun bukan tulisan insiratif dan kurang inovatif yang dapat memberikan inspirasi bagi para pembaca ataupun anda lewat karena tersasar dan terdampar pada tulisan Larangan Penggunaan Repeater Bagi Pengguna Internet dengan Ancaman Denda 600 Juta. Kami sangat berterima kasih karena anda sudah berkenan walaupun mungkin sangat terpaksa. Silahkan tinggalkan jejak anda untuk menjalin silaturahmi, atau temukan yang anda cari tentang Larangan Penggunaan Repeater Bagi Pengguna Internet dengan Ancaman Denda 600 Juta dan salam jabat erat dari PAMEKASAN MADURA
21 Des 2013
Larangan Penggunaan Repeater Bagi Pengguna Internet dengan Ancaman Denda 600 Juta
Share this
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Populer
-
Hanya sebuah judul lagu. Tidak semua orang mengenal lagu yang berjudul Ancor Pessenah Tellor . Sebuah judul lagu dangdut yang pernah popular...
-
Sinonim merupakan persamaan kata, begitu kira-kira istilah dalam bahasa yang pernah saya pelajari walau tidak terlalu melekat kuat dalam mem...
-
Masih tentang seputar racik meracik pupuk dengan pola sesuai dengan fase pertumbuhan tanaman yang alhamdulillah pada saat ini diberikan kese...
-
Water Soluble. Padahal untuk mengetikan frase awal tersebut harus membuka penerjemah terlebih dahulu untuk mengetahui Larut dalam air secar...
-
Hembusan angin yang cukup kencang menciptakan suasana yang cukup dingin di daerah dataran tinggi kabupaten Pamekasan. Dingin terasa walau ta...